- Beranda
- Hukum & Kriminal
- Saksi Ungkap Tak Ada Arahan Abdul Wahid Terkait Aliran Uang dan Pengaturan Mutasi Jabatan
Saksi Ungkap Tak Ada Arahan Abdul Wahid Terkait Aliran Uang dan Pengaturan Mutasi Jabatan
- Rabu, 20 Mei 2026 - 19:21 WIB
- Reporter : Fanny Rizano
- Redaktur : Raja Mirza
Suasana sidang
KLIKMX.COM, PEKANBARU -- Sidang lanjutan dugaan korupsi pemerasan di lingkungan Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan (PUPR-PKPP) Riau mengungkap sejumlah fakta, Rabu (20/5/2026). Hal ini terkait dengan aliran uang dan upaya sejumlah kepala UPT mempertahankan jabatan mereka agar tidak dimutasi.
Dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Pekanbaru dengan majelis hakim yang dipimpin Delta Tamtama, para saksi menegaskan tidak pernah menerima arahan langsung dari Gubernur Riau nonaktif Abdul Wahid terkait pemberian uang maupun pengaturan mutasi jabatan.
Diketahui, Gubernur Riau nonaktif Abdul Wahid, mantan Kepala Dinas PUPR-PKPP Riau M Arief Setiawan dan Dani M Nursalam selaku tenaga ahli Gubernur Riau, duduk sebagai terdakwa.
Dalam sidang kali ini, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menghadirkan lima saksi dalam persidangan. Namun, satu saksi tidak hadir karena sedang menunaikan ibadah haji.
Saksi pertama, Fauzan Kurniawan dari PT Triva Abadi dan PT Riau Sepadan, mengaku mengenal M Arief Setiawan sejak 2020 saat masih menjabat Kepala Bidang (Kabid) Bina Marga Dinas PUPR-PKPP Riau. Sementara dengan Dani M Nursalam, ia mulai mengenal pada 2024 di sebuah warung kopi di Jalan Arifin Ahmad yang disebut sebagai posko pemenangan Abdul Wahid.
Dalam persidangan, Fauzan mengungkap pernah dititipi uang Rp600 juta oleh Muh Arief Setiawan melalui Sekretaris PUPR-PKPP Riau Ferry Yunanda pada Juni 2025.
"Pak Kadis (terdakwa M Arief Setiawan) bilang nanti Ferry yang antar uangnya," ujar Fauzan di hadapan majelis hakim.
Menurut Fauzan, uang tersebut diserahkan Ferry Yunanda dalam plastik hitam di luar kantor PT Triva Abadi. Uang itu kemudian disimpan di dalam mobil pribadinya selama sekitar satu minggu sebelum dikembalikan kepada M Arief Setiawan di sebuah rumah makan di Pekanbaru.
Fauzan juga mengaku pernah diminta menyampaikan uang operasional untuk Dani M Nursalam sebesar Rp200 juta yang diberikan secara bertahap masing-masing Rp50 juta selama empat bulan.
"Ada empat kali. Juli di Harapan Raya, Agustus di lokasi yang sama, September dan Oktober," ungkap Fauzan.
Meski demikian, Fauzan menegaskan tidak mengetahui sumber uang tersebut dan tidak pernah menerima arahan dari Abdul Wahid.
“Apa bapak pernah diperintah Pak Abdul Wahid soal Rp600 juta," tanya penasehat hukum Abdul Wahid, Kemal Shahab.
"Tidak pernah," jawab Fauzan yang mengaku tidak mengenal dekat terdakwa Abdul Wahid.
Saksi berikutnya, Thomas Larfo Dimeira yang kini menjabat Kepala Biro (Karo) Administrasi Pembangunan Setdaprov Riau sekaligus Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas PUPR-PKPP Riau, mengungkap adanya pembicaraan mengenai bantuan perbaikan rumah dinas Kapolda Riau pada April 2025. Menurut Thomas, pembahasan itu bermula dari arahan Wakil Gubernur Riau saat itu SF Hariyanto.
"Waktu itu diperintahkan oleh Pak Wagub menyampaikan perlu membantu perbaiki rumah dinas Polda Riau. Saya sampaikan ke Pak Arief," kata Thomas.
Thomas mengaku kemudian menghadiri pertemuan di Hotel Pangeran Pekanbaru bersama terdakwa M Arief Setiawan, SF Hariyanto, Irjen Pol Herry Heryawan dan sejumlah pihak lainnya.
Dalam pertemuan tersebut, Thomas melihat M Arief membawa sebuah goodie bag yang diletakkan di bawah meja restoran hotel. Ia menduga tas tersebut berisi uang sekitar Rp300 juta.
"Awalnya saya sampaikan ke Pak Arief. Perkiraan yang dibutuhkan itu Rp300 jutaan," ujarnya.
Namun, Thomas menegaskan dirinya tidak mengetahui asal uang tersebut maupun kaitannya dengan Abdul Wahid.
"Apakah uang Rp300 juta diketahui pak Abdul Wahid," tanya penasihat hukum Abdul Wahid.
"Tidak diketahui," jawab Thomas.
Saksi lainnya, Ketua Majelis Pimpinan Cabang (MPC) Pemuda Pancasila Pekanbaru Iwan Pansa, mengaku menerima bantuan dana kegiatan organisasi berupa dua kali penyerahan uang masing-masing Rp25 juta melalui Ferry Yunanda.
Dana tersebut digunakan untuk kegiatan musyawarah besar organisasi di Jakarta pada Oktober 2025.
"Sumbernya dari mana, mana tahu saya, Pak," ujar Iwan.
Iwan juga mengaku telah mengembalikan uang tersebut ke rekening penampungan KPK pada 18 Mei 2026.
Fakta lain terungkap dari keterangan Hatta Said, relawan pasangan Bermarwah pada Pilgub Riau 2024. Dalam persidangan, Hatta mengaku pernah memfasilitasi sejumlah kepala UPT Jalan dan Jembatan di lingkungan PUPR-PKPP Riau untuk bertemu Dani M Nursalam karena khawatir dimutasi.
Hatta mengatakan, awalnya dihubungi Ardi Irfandi yang meminta bantuan agar dapat bertemu dengan Dani M Nursalam.
"Beliau bilang sudah menghadap Pak SF (Hariyanto). Pak SF bilang pandai-pandailah kalian dengan Pak Gubernur," ujar Hatta menirukan percakapan tersebut.
Hatta kemudian menghubungi Tata Maulana yang juga Tenaga Ahli Gubernur Riau untuk mempertemukan para kepala UPT dengan Dani M Nursalam.
Pertemuan pertama berlangsung di sebuah warung kopi di Jalan Harapan Raya di Kota Pekanbaru. Selanjutnya, pertemuan juga dilakukan di Hotel Grand Sahid Jakarta.
Namun, menurut Hatta, dalam pertemuan itu Dani M Nursalam justru menegur para kepala UPT agar tidak terlibat politik.
"Pak Dani langsung marah, jangan ikut politik, kerja saja dengan baik dan bantu Pak Gubernur," kata Hatta.
Dalam persidangan juga diperdengarkan rekaman percakapan terkait permintaan mutasi jabatan serta diperlihatkan daftar titipan nama pejabat yang ditemukan penyidik.
Ketika ditanya alasan para kepala UPT meminta bantuan kepada Dani M Nursalam, Hatta menyebut Dani dianggap sebagai orang kepercayaan gubernur.
"Untuk urusan itu satu pintu ke Pak Dani," ujarnya.
Meski demikian, Hatta menegaskan tidak pernah ada arahan langsung dari Abdul Wahid untuk meminta uang ataupun mengatur mutasi jabatan.
Usai persidangan, penasihat hukum Abdul Wahid, Kemal Shahab menyatakan, fakta-fakta yang terungkap di persidangan semakin memperjelas bahwa kliennya tidak terlibat dalam dugaan pemerasan tersebut.
"Fakta-fakta yang terungkap di persidangan semakin menunjukkan bahwa apa yang didakwakan kepada Pak Abdul Wahid tidak terbukti," ujar Kemal Shahab kepada wartawan.
Menurutnya, justru para kepala UPT yang aktif mencari jalan untuk mempertahankan jabatan mereka.
"Ada beberapa nama yang disebut, seperti Ardi Irfandi, Khairil Anwar, Basharuddin, dan Ludfi Hardi, yang disebut berupaya menemui Dani Nursalam melalui perantara Hatta Said," katanya.
Kemal juga menegaskan bahwa hingga hampir 30 saksi diperiksa, tidak ada satu pun yang menyatakan pernah diperintah, dipaksa atau diancam langsung oleh Abdul Wahid untuk meminta uang kepada kepala-kepala UPT.
"Tidak ada satu pun saksi yang mengaku pernah memberikan uang secara langsung maupun tidak langsung kepada Pak Abdul Wahid," tegasnya.
Ia berharap proses hukum berjalan secara adil dan objektif berdasarkan fakta persidangan.
"Kami berharap proses hukum ini tetap berjalan adil dan objektif. Mari kita kawal bersama persidangan ini agar keadilan benar-benar ditegakkan," tutup Kemal Shahab.***
